Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
281/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | YULI LANNYARI, SH | MOCHAMAD MAULUD alias BADRUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 281/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/212/M.1.10/Eoh.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-61/M.1.10/03/2024
----------Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD AMAULUD Als BADRUN dan saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Salemba Tengah IX No. C 154 RT. 08 RW. 04 Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dan saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil barang milik orang lain tanpa hak, atas ajakan tersebut maka saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) menyetujuinya dan pergi ke di Jalan Salemba Tengah Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah, dengan No. Pol. B 4876 BVT, sesampainya di sana tepatnya di Jalan Salemba Tengah IX No. C 154 RT. 08 RW. 04 Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat, Terdakwa dan saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda No. Pol: B 3011 PCL Warna putih merah milik saksi CICILIA SUKARTI PEPE yang sedang parkir di tempat tersebut, lalu saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, dan atas ajakan tersebut maka Terdakwa menyetujuinya dan membuat peran, dimana saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) berperan untuk mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa berperan untuk mengawasi situasi di sekitar tempat tersebut atau berjaga-jaga keamanannya agar tidak ada orang yang melihat ketika sepeda motor diambil, selanjutnya saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor yang akan diambil, sedangkan Terdakwa menunggu dari jarak sekitar 2 (Dua) meter dari sepeda motor yang akan diambil, kemudian saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil sepeda motor dimaksud dengan menggunakan kunci letter “T” yang telah dibawa sebelumnya dan menyalakan mesin sepeda motor dimaksud hingga dapat dikendarai, setelah mesin sepeda motro berhasil dinyalakan maka saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) kembali mendatangi dan pergi bersama Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya di bawa dan sepeda motor yang diambil tersebut, lalu Terdakwa dan saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) menjual sepeda motor dimaksud pada Sdr. TONY (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Juma’t tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB sebesar Rp 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) bertempat di Jl. Mantang Gg. I Blok M RT. 012, RW. 007, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Pusat, dimana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) dan saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) digunakan Tersangka dan saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) digunakan Terdakwa dan saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk makan, selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, namun pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Senen di sekitar Jl. Kramat Lontar Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat dan dibawa ke Polsek Senen guna pemeriksaan selanjutnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi RADITHIA DAMAR KIRANA Als DAMAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) maka saksi CICILIA SUKARTI PEPE mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |