Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst PT. Andalas Agung Bintang Global 1.Sri Sulastri
2.Tryto Anwar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Andalas Agung Bintang Global
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavia Sastray APT. Andalas Agung Bintang Global
Tergugat
NoNama
1Sri Sulastri
2Tryto Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 06 Februari 2020 dan bukti lainnya adalah sah secara hukum dan mengikat sebagai hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat.
  3. Menyatakan Para Tergugat secara sah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) Tergugat I sebesar Rp. 1.294.335.027,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 2.704.833.613,- (dua miliar tujuh ratus empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah).

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak