Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst James Anggrek 1.Sri Dwi Sopiah
2.Sriwiyati
3.Ngadino SH., M.Kn
4.Hj Esty Paranti SH., M.Kn
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1James Anggrek
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Dwi Sopiah
2Sriwiyati
3Ngadino SH., M.Kn
4Hj Esty Paranti SH., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Batal dan tidak mengikat serta tidak berharga Akta Surat Kuasa Nomor 15 tanggal 06 November 2020 yang dibuat oleh Tergugat III.
  4. Menyatakan Batal dan tidak mengikat serta tidak berharga Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 08 Desember 2020 yang dibuat oleh Tergugat IV.
  5. Menyatakan Batal dan tidak mengikat serta tidak berharga Akta Jual Beli Nomor 14/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang dibuat oleh Tergugat IV.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak