Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.CV. ODILFA BERKAH MANDIRI
2.CV. SHAFFA KREASI ALAM
PT. ANUGRAH JASA CATERINDO Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV. ODILFA BERKAH MANDIRI
2CV. SHAFFA KREASI ALAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. ANUGRAH JASA CATERINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon  PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT Anugrah Jasa Caterindo), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di MTH Square 1 st Floor, Suite 118-119, Jl. MT Haryono Kav. 10, Jakarta Timur 13330, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU  :
    Bambang Harianto Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti  Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-36 tanggal 28 Maret 2016;
    Vanly Vincent Pakpahan, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti  Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-99 AH.04.03-2019 tanggal 2 April 2019.
  5. Menghukum  Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak