Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst POLTAK SOLANO MUNTHE PT.GAS SECURITY SERVICES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 179/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1POLTAK SOLANO MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.GAS SECURITY SERVICES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah, tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT;
  3. Menyatakan hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah putus demi hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (2);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara tunai dan seketika paling lambat 2 (dua) hari sejak putusan ini dibacakan diantaranya : uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, adapun jumlahnya adalah sebagai berikut :
    • Pesangon 7 bulan X 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) ;

14 bulan X Rp 37.727.550 = Rp.528.185.700;

 

  • Penghargaan Masa Kerja;

3 bulan X Rp 37.727.550 = Rp. 113.182.650;

 

  • Penggantian Hak diantaranya :
  • Cuti tahunan yang belum diambil Rp. 37.727.550 X 15 = Rp 18.863.775

                                                                           30     

  • Biaya ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana diterima bekerja;

1 bulan X Rp 37.727.550; = Rp. 37.727.550;

 

  • Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan;

15% X Rp 679.095.900; ( total pesangon + penghargaan masa kerja);

= Rp. 101.864.385;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja kepada PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 37.727.550 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah)setiap bulannya hingga putusan berkekuatan hukum tetap meskipun ada upaya hukum atas gugatan ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yg memeriksa dan mengadili ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak