Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst PT.Panasia Intersarana SIA CAHYONO PURNOMO BUDIONO Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 310/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Panasia Intersarana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUMPAL SP.SIBUEA,SHPT.Panasia Intersarana
Tergugat
NoNama
1SIA CAHYONO PURNOMO BUDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar dan beretikad baik ;

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan berdasarkan alat-alat bukti di atas adalah selaku pemilik yang sah atas objek tanah di Jl KH.Mas Mansyur no.140 seluas 1890 M2 Kel.Karet Tengsin Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat ;

 

  1. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. Atas Penetapan pengadilan Negeri Jakarta Pusat,no.76/2003.Eks Jo.No.287 PK/Pdt/2018, jo No.21 PK/Pdt/2004, Jo No.2351 K/Pdt/2001, Jo No.494/Pdt/2000/ PT.DKI,Jo No.179/Pdt.G/1999/PNJkt-Pst ;

           

  1. Menyatakan putusan PK no no.287 PK/Pdt/2018 tgl 18 September 2018 adalah dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Eksekutabel) dan atau setidak-tidaknya dinyatakan ditunda sambil menunggu proses peradilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap  ;  

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya upaya hukum lainnya (ubv)

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak