Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst 1.MUHAMMAD HARISAL,
2.MUHAMMAD IRWAN
PT. Menara Depok Asri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD HARISAL,
2MUHAMMAD IRWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmatullah, S.H.MUHAMMAD HARISAL,
2Rahmatullah, S.H.MUHAMMAD IRWAN
Termohon
NoNama
1PT. Menara Depok Asri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. Menara Depok Asri (TERMOHON PKPU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (Empat Puluh Lima) hari;
  3. Menghukum Termohon PKPU untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum PT MENARA DEPOK ASRIĀ  bersama-sama dengan Pengurus sesuai ketentuan Pasal 240 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
  5. Menunjuk dan Mengangkat Saudara:
    Walim, SH, MH., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-114 AH.04.03.2019, tanggal 23 April 2019, yang berkantor dan beralamat di Ruko Modern Land Blok DR No. 26, Jl. Jenderal Sudirman, Kel Babakan, Kec Tangerang, Tangerang, 15118; dan
    Abdul Aziz Muzanny, SH., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-279 AH.04.03.2019, tanggal 20 Desember 2019, yang berkantor dan beralamat di Komplek Duta Kencana 2, Jl. Duta Utama Blok A I No. 4, Bogor; Jawa Barat;
    Sebagai Tim Pengurus PT. Menara Depok Asri .
  6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak