Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. 1.PT. DAHLIA SAMUDERA
2.HERIMAN SETYABUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 242/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JOHN, S.H., M.HPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk.
Termohon
NoNama
1PT. DAHLIA SAMUDERA
2HERIMAN SETYABUDI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan PKPU dari Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan PKPU Pemohon PKPU untuk seluruhnya
  3. Menyatakan Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan dan mengangkat serta menunjuk seorang Hakim Pengawas yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menetapkan dan mengangkat serta menunjuk nama-nama berikut ini:
    Mohammad Anwar, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-153 tanggal 29 Juli 2016; dan
    Rusman Effendi, S.H.,  Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-219 AH.04.03-2018 tanggal 5 Juni 2018.
    Sebagai Tim Pengurus Para Termohon PKPU dan apabila Para Termohon PKPU dinyatakan Pailit, maka demi hukum Tim Pengurus diangkat sebagai Tim Kurator Para Termohon PKPU, yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar biaya dan ongkos perkara yang ditimbulkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak