Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH RIZKI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 313/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-275/M.1.10/Eoh.2/05/2005
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

“UNTUK KEADILAN”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-89/M.1.10/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIZKI SETIAWAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

27 Th/21 Februari 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. D Gg II No. 24 RT. 001/001 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa RIZKI SETIAWAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

19 Maret 2024 s/d 27 April 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU

:

24 April 2024 s/d 13 Mei 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN

:

14 Mei 2024 s/d 12 Juni 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia terdakwa RIZKI SETIAWAN pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Karang Anyar Gg II Rt.001/001 Ke. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Saksi Cakra Julfikriadi menggadaikan Handphone Relmi kepada Terdakwa  sebesar RP. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu berselang 3 (tiga) hari kemudian yaitu tanggal 22 Januari 2024 Saksi Cakra Julfikriadi akan menebus kembali Handphone tersebut namun oleh Terdakwa dipersulit dengan tidak diberikannya Handphone tersebut bahkan Handphone milik Saksi Cakra Julfikriadi telah digadaikan oleh Terdakwa  untuk melakukan penipuan namun kasus penipuan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di kantor polisi
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang kesal dan marah kepada Saksi Cakra Julfikriadi segera mendatangi ke rumah Saksi Cakra Julfikriadii dengan membawa clurit lalu mendobrak pintu rumah Saksi Cakra Julfikriadi dan merusak perabotan rumah tangga yang menyebabkan Saksi Cakra Julfikiradi keluar dari rumah lalu pada saat Saksi Cakra Julfikriadi berada di luar rumah, Terdakwa menyerang Saksi dengan menggunakan clurit sehingga sabetan clurit tersebut mengenai lengan kiri Saksi Cakra Julfikriadi tidak lama kemudian warga datang dan Terdakwa segera kabur.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, pada saat Saksi Roni P Panjaitan bersama Saksi Ridho Ari Sadewa yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Sawah Besar sedang melakukan patroli di wilayah Sawah Besar mendapatkan informasi dari warga sekitar terdapat seorang laki-laki yang sedang membuat keributan di Jl. Karang Anyar Gg.II RT.02/01 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat lalu pada saat tiba di lokasi tersebut memang benar terdapat seorang laki-laki yang sedang membuat keributan kemudian diamankan oleh para saksi lalu pada saat diamankan diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama Rizki Setiawan dan para saksi menyadari bahwa Rizki Setiawan pernah melakukan penganiayaan karena terdapat laporan polisi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Rizki Setiawan lalu Saksi Roni P Panjaitan dan Saksi Ridho Ari Sadewa membawa Rizki Setiawan ke Polsek Sawah Besar untuk dapat ditindaklanjuti.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Cakra Julfikriadi mengalami luka berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 47/TU.FK/II/2024 pada tanggal 29 Februari 2024 oleh dr. G. Yoga Tohjiwa, Sp.FM pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo terhadap diri Saksi Cakra Julfikriadi yang disimpulkan bahwa ditemukan luka terbuka pada pergelangan tangan kiri akibat kekerasan tajam, dan luka-luka lecet pada anggota gerak atas kiri akibat kekerasan tumpul, adapun cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

JAKARTA, 30 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya/NIP.197403211993031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya