Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan perbuatan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) melaluai surat tertanggal 22 Maret 2021 terhadap PARA PENGGUGAT merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang bertentangan dengan Undang-undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga Tidak SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PARA PENGGUGAT berupa upah Proses Penyelesaian Perselisian Pemutusan hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT yaitu selama 8 (delapan) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan bulan 01Oktober 2021 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 (satu) sebagai berikut:
- 8 bulan x Rp. 25.748.653,00 = Rp. 205.989.224,00-“( dua ratus lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh empat)”;
- PENGGUGAT 2 (dua) sebagai berikut:
- 8 bulan x Rp.5.860.754,00 = Rp.46.886.032,00-“( empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh dua rupiah)”;
- PENGGUGAT 3 (tiga) sebagai berikut:
- 8 bulan x Rp.5.041.390,00 = Rp.40.331.120,00-“( empat puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah)”;
- PENGGUGAT 4 (empat) sebagai berikut:
- 8 bulan x Rp. 5.041.390,00 = Rp.40.331.120,00-“( empat puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah)”;
Total upah PARA PENGGUGAT keseluruhan sebesar Rp.333.537.496,00-“( tiga ratustiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)”, yang harus di bayarkan oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT berupa uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 (4), Undang-undang R.I. Nomor:13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1(satu)
- Uang Pesangon: ( 2 x 9 x Rp. 25.748.653,00 ) = Rp. 463.475.754,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: (3 x Rp. 25.748.653,00 ) = Rp.77.245.959,00
Jumlah a + b = Rp. 540.721.713,00.
- Uang Penggantian Hak Perumahan/Pengobatan: ( 15% x Rp. 540.721.713,00) = Rp. 81.108.256,00.
Total a + b + c = Rp. 621.829.969.00-“(enam ratus dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah)”;
- PENGGUGAT 2(dua)
- Uang Pesangon: ( 2 x 9 x Rp. 5.860.754,00 ) = Rp. 105.493.572,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: (6 x Rp. 5.860.754,00 ) = Rp. 35.164.524,00
Jumlah a + b = Rp. 140.658.096,00.
- Uang Penggantian Hak Perumahan/Pengobatan:( 15% x Rp. 140.658.096,00 ) = Rp.21.098.714,00.
Total a + b + c = Rp. 161.756.810,00-“(seratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah)”;
- PENGGUGAT 3(tiga)
- Uang Pesangon: ( 2 x 9 x Rp. 5.041.390,00 ) = Rp. 90.745.020,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: (5 x Rp. 5.041.390,00 ) = Rp. 25.206.950,00
Jumlah a + b = Rp. 115.951.970,00.
- Uang Penggantian Hak Perumahan/Pengobatan: ( 15% x Rp. 115.951.970,00 ) = Rp. 17.392.752,00.
Total a + b + c = Rp. 133.344.765,00-“(seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam lima rupiah)”;
- PENGGUGAT 4 (empat)
- Uang Pesangon: ( 2 x 9 x Rp. 5.041.390,00 ) = Rp. 90.745.020,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: (5 x Rp. 5.041.390,00 ) = Rp. 25.206.950,00 Jumlah a + b = Rp. 115.951.970,00.
- Uang Penggantian Hak Perumahan/Pengobatan: ( 15% x Rp. 115.951.970,00 ) = Rp. 17.392.752,00.
Total a + b + c = Rp. 133.344.765,00-“(seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam lima rupiah)”;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,00-‘(satu juta rupiah)’ untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran sejumlah hak-hak PARA PENGGUGAT sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman/perintah untuk melakukan pembayaran sejumlah uang;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak putusan perkara a quo di ucapkan;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|