Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst IR. RINI IRAWATI NURUDA, DKK PT. MEDIA NUSANTARA INFORMASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 469/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. RINI IRAWATI NURUDA, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MEDIA NUSANTARA INFORMASI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan perbuatan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) melaluai surat  tertanggal 22 Maret 2021 terhadap PARA PENGGUGAT merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang bertentangan dengan Undang-undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga Tidak SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PARA PENGGUGAT berupa upah Proses Penyelesaian Perselisian Pemutusan hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT yaitu selama 8 (delapan) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan bulan 01Oktober 2021  secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
    1. PENGGUGAT 1 (satu) sebagai berikut:
  • 8 bulan x Rp. 25.748.653,00 = Rp. 205.989.224,00-“( dua ratus lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh empat)”;
    1. PENGGUGAT 2 (dua) sebagai berikut:
  • 8 bulan x Rp.5.860.754,00 = Rp.46.886.032,00-“( empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh dua rupiah)”;
    1. PENGGUGAT 3 (tiga) sebagai berikut:
  • 8 bulan x Rp.5.041.390,00 = Rp.40.331.120,00-“( empat puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah)”;
    1. PENGGUGAT  4 (empat) sebagai berikut:
  • 8 bulan x Rp. 5.041.390,00 = Rp.40.331.120,00-“( empat puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah)”;

Total upah PARA PENGGUGAT keseluruhan sebesar Rp.333.537.496,00-“( tiga ratustiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)”, yang harus di bayarkan oleh TERGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT berupa uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 (4), Undang-undang R.I. Nomor:13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan sebagai berikut:
    1. PENGGUGAT 1(satu)
  1. Uang Pesangon: ( 2 x 9 x Rp. 25.748.653,00 ) = Rp. 463.475.754,00.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja: (3 x Rp. 25.748.653,00 ) = Rp.77.245.959,00

Jumlah a + b = Rp. 540.721.713,00.

  1. Uang Penggantian Hak Perumahan/Pengobatan: ( 15% x Rp. 540.721.713,00) = Rp. 81.108.256,00.

Total a + b + c = Rp. 621.829.969.00-“(enam ratus dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah)”;

  1. PENGGUGAT 2(dua)
  2. Uang Pesangon: ( 2 x 9 x Rp. 5.860.754,00 ) = Rp. 105.493.572,00.
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja: (6 x Rp. 5.860.754,00 ) = Rp. 35.164.524,00

Jumlah a + b = Rp. 140.658.096,00.

  1. Uang Penggantian Hak Perumahan/Pengobatan:( 15% x Rp. 140.658.096,00 ) = Rp.21.098.714,00.

Total a + b + c = Rp. 161.756.810,00-“(seratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah)”;   

  1. PENGGUGAT 3(tiga)
  1. Uang Pesangon: ( 2 x 9 x Rp. 5.041.390,00 ) = Rp. 90.745.020,00.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja: (5 x Rp. 5.041.390,00 ) = Rp. 25.206.950,00

Jumlah a + b = Rp. 115.951.970,00.

  1. Uang Penggantian Hak Perumahan/Pengobatan: ( 15% x Rp. 115.951.970,00 ) = Rp. 17.392.752,00.

Total a + b + c = Rp. 133.344.765,00-“(seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam lima rupiah)”;    

  1. PENGGUGAT 4 (empat)
  2. Uang Pesangon: ( 2 x 9 x Rp. 5.041.390,00 ) = Rp. 90.745.020,00.
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja: (5 x Rp. 5.041.390,00 ) = Rp. 25.206.950,00 Jumlah a + b = Rp. 115.951.970,00.
  4. Uang Penggantian Hak Perumahan/Pengobatan: ( 15% x Rp. 115.951.970,00 ) = Rp. 17.392.752,00.

Total a + b + c = Rp. 133.344.765,00-“(seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam lima rupiah)”;       

  1. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,00-‘(satu juta rupiah)’ untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran sejumlah hak-hak PARA PENGGUGAT  sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman/perintah untuk melakukan pembayaran sejumlah uang;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak putusan perkara a quo di ucapkan;
  5. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak