Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT melalui dan/atau SIREKAP hanya khusus Pileg DPR RI terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, serta PARA TERGUGAT tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada dalam pengawasannya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, serta PARA TERGUGAT tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada dalam pengawasannya;
..dst |