Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
581/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ANNEKE SETIYAWATI, SH | FERRY GUSNEDI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 581/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-589/M.1.10/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA :PDM –191/M.1.10/08/2024
----------------- Bahwa terdakwa Ferry Gusnedi pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 04.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Petamburan IV No.1 Rt.009/004 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-3 KUHP.
Jakarta, 21 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH. JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |