Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
581/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH FERRY GUSNEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 581/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-589/M.1.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY GUSNEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                   SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA :PDM –191/M.1.10/08/2024

                                                                                                                     

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Ferry Gusnedi

Tempat Lahir

:

Padang

Umur/TanggalLahir

:

34 tahun / 03 Pebruari 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Padang Kudo Kenagarian Batagak Kecamatan Sungai Puar Kabupaten Agam Bukit Tinggi Sumatera Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak kerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024 ;

  • Diperpanjang penahanannya

:

Di Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024 ;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

----------------- Bahwa terdakwa Ferry Gusnedi pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 04.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Petamburan IV No.1 Rt.009/004 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

        • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 04.40 wib terdakwa melewati sebuah rumah yang terletak di Jalan Petamburan IV No.1 Rt.009/004 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat lalu terlihat orang keluar dari dalam rumah menuju Masjid untuk melaksanakan Shalat Subuh namun orang tersebut tidak menutup pintu rumah dengan rapat, maka terdakwa mendekat kemudian mendorong pintu rumah dan terlihat saksi Noviyanti Rukmana bersama ibunya yang sedang tertidur diruang tamu, dimana disamping badan saksi Noviyanti Rukmana tergeletak 1 (satu) unit HP merk vivo Y27 warna biru dengan imei 867093066761237 dan setelah melihat situasi yang aman maka terdakwa segera masuk kedalam rumah dan mengambil tanpa sepengetahuan serta seijin saksi Noviyanti Rukmana selanjutnya terdakwa keluar rumah namun tiba-tiba saja, ada teriakan dari dalam rumah “maliiiing…” maka terdakwa segera lari namun terdakwa ditangkap oleh saksi Irfan Saputra dengan dibantu oleh warga ;
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Noviyanti Rukmana mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-3 KUHP.

          

              Jakarta, 21 Agustus 2024         

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya