Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir atau putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat I, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon sebesar 9 x Rp 13.680.000 sama dengan sebesar Rp 123.120.000,- (seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 6 x Rp 13.680.000 sama dengan sebesar Rp 82.080.000,- (delapan puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah);
- Uang penggantian hak sebesar Rp 30.780.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Yang setelah ditambahkan seluruhnya berjumlah sebesar Rp 235.980.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon sebesar 4 x Rp 5.650.000 sama dengan sebesar Rp 22.600.000,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 2 x Rp 5.650.000 sama dengan sebesar Rp 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah);
- Uang penggantian hak dari Tergugat sebesar Rp 5.085.000,- (lima juta delapan puluh lima ribu rupiah);
Yang setelah ditambahkan seluruhnya berjumlah sebesar Rp 38.985.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat upah proses kepada Penggugat I sebesar 12 x Rp 13.680.000 sama dengan sebesar Rp 164.160.000,- (seratus enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat upah proses kepada Penggugat II sebesar 10 x Rp 5.650.000 sama dengan sebesar Rp 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas tanpa syarat uang pribadi Para Penggugat yang terpakai dalam mendukung operasional dan perbaikan kendaraan milik Tergugat, dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pribadi Penggugat I sebesar Rp 53.722.300,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
- Uang pribadi Penggugat II sebesar Rp 35.962.500,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja (paklaring) atas nama Para Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari kalender, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |