Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst EDI SAMUEL MARBUN PT TOS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SAMUEL MARBUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESTYAS NINGSIH DWI PRASATYA, S.H., .M.HEDI SAMUEL MARBUN
Tergugat
NoNama
1PT TOS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I

DALAM POKOK PERKARA

 

PETITUM:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal 56 pada butir (a), (b) dan (c) dalam PP 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dianggap PENGGUGAT memasuki Usia Pensiun dan atau / Pensiun Dini. dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

Isi Pasal

  •  
  •  

uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

  •  

(8 x 11.301.651) x 1,75

= Rp 158.233.114

uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

Penghargaan Masa Kerja

3 x 11.301.651

= Rp 33.904.953

uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Sisa Cuti (5 hari)

Rp 10.550.651 x 5

21

= Rp 2.500.000

 

 

Besarnya Uang Pisah adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kasus pemutusan hubungan kerja yang mewajibkan pemberian uang pisah.

Uang Pisah sesuai Ketentuan Perusahaan PT TOS Indonesia

Rp 1.000.000

 

                                                            TOTAL                                       Rp 195.638.097  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak