Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. HUME CONCRETE INDONESIA PT. TRUBA JAYA ENGINEERING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 239/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. HUME CONCRETE INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LAMO H.T SORMIN, SH.PT. HUME CONCRETE INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT. TRUBA JAYA ENGINEERING
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh PT. HUME CONCRETE INDONESIA kepada PT. TRUBA JAYA ENGINEERING, selaku Termohon PKPU.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak tanggal Putusan aquo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Lingkungan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat  :
    Sdri. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI   dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU. AH.04.03-96 tanggal 19 Agustus 2015 berkantor di RISMA SITUMORANG & PARTNERS Law Office, Jl. Antara No. 45, Pasar Baru, Jakarta Pusat;
    Sdri. Sordame Purba, S.H. sebagai Kurator dan Pengurus                   yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI                 dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.                     AHU. AH.145. 04.03-2018 tanggal 26 Maret 2018 berkantor di                           OTTO HASIBUAN & PARTNERS, Advocates & Legal                        Consultants, Kompleks Duta Merlin B-30, Jl. Gajah Mada No. 3-5,                     Jakarta Pusat – 10130.
    sebagai Pengurus dalam hal Termohon PKPU  dinyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau sebagai Kurator apabila masuk dalam proses Pailit;
  5.      Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak