Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh PT. HUME CONCRETE INDONESIA kepada PT. TRUBA JAYA ENGINEERING, selaku Termohon PKPU.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak tanggal Putusan aquo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Lingkungan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
Sdri. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU. AH.04.03-96 tanggal 19 Agustus 2015 berkantor di RISMA SITUMORANG & PARTNERS Law Office, Jl. Antara No. 45, Pasar Baru, Jakarta Pusat;
Sdri. Sordame Purba, S.H. sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU. AH.145. 04.03-2018 tanggal 26 Maret 2018 berkantor di OTTO HASIBUAN & PARTNERS, Advocates & Legal Consultants, Kompleks Duta Merlin B-30, Jl. Gajah Mada No. 3-5, Jakarta Pusat – 10130.
sebagai Pengurus dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau sebagai Kurator apabila masuk dalam proses Pailit;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
|