Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Rachdityo Pandu, W, SH Heru Hidayat Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/M.1.10/Ft.1/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Rachdityo Pandu, W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heru Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

                                

DAN

KEDUA

Primair :

Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair :

Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya