Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
762/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH KUKUH PRASETYA Bin SUPRIYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 762/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-789/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUKUH PRASETYA Bin SUPRIYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 262/ M.1.10/11/2024

 

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

KUKUH PRASETYA Bin SUPRIYATNO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

26 Tahun /  13 November 1998

Jenis kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Gotong Royong RT. 012 / RW. 006  Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. / Alamat tempat tinggal sekarang : Jl. Cilobak IV No. 110 RT. 003 / RW. 007, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK/sederajat

 

B. PENAHANAN : Rutan

    1. Penyidik sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 09 November 2024
    3. Oleh PU sejak tanggal 06 November 2024 s/d 25 November 2024

 

 

C. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa KUKUH PRASETYA Bin SUPRIYATNO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 08:25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kamar A Lt. 2 Rumah Kos Gg. Masjid Albarokah No. 8 Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 23:00 WIB di Stasiun Tigaraksa Tangerang Banten terdakwa bertemu dengan saksi M. SATRIO ZATMIKO pada saat akan naik KRL di Stasiun, lalu terdakwa dan saksi M. SATRIO ZATMIKO berbincang bincang sambil nunggu KRL Operasional sekira pukul 04:30 Wib, kemudian pada saat sudah didalam KRL atau sedang dalam perjalana dan dalam dalam Satu Gerbong KRL dan menawarkan untuk singgah di rumah kost saksi M. SATRIO ZATMIKO, kemudian sesampai di Stasiun Tanah Abang sekira pukul 05.30 Wib (tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 terdakwa bersama dengan saksi M. SATRIO ZATMIKO dengan naik Grab Car menuju rumah kosan saksi M. SATRIO ZATMIKO dan sekira pukul 06:00 Wib langsung istirahat sambil bermain Game Mabile Legend sampai dengan sore hari, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib  terdakwa berpamitan untuk pulang ke daerah Cinere Depok Jawa Barat dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 08.25 Wib terdakwa kembali kerumah kosan saksi SATRIO ZATMIKO melihat barang – barang berupa :
  • 1 (satu) unit Laptop merek Asus Zenbook type UX481FL seri KAN0CV05D49241B warna Dark Blue Titanium (biru), 1 (satu) unit Kamera merek Fujifilm type Instax Mini 11 warna Biru, 1 (satu) unit Power Bank merek Baseus 20000 MAH 20 W warna Hitam  berada di atas boks plastik depan kasur tempat tidur di dalam kamar kost M. SATRIO ZATMIKO.
  • 1 (satu) buah Tas Selempang merek Tapax warna Hitam yang didalamnya bersisi 1 (satu) buah Tas ransel warna Hitam, 1 (satu) ID Card Kerja PLN atas nama: RIDZKY ALAMSYAH, dan 1 (satu) Kartu e-money mandiri Indomaret berada di atas lantai belakang pintu kamar kost M. SATRIO ZATMIKO.
  • 1 (satu) pcs Kemeja warna Biru tua dan 1 (satu) pcs Kemeja lengan panjang warna Merah maron berada di gantungan baju samping lemari kamar kost M. SATRIO ZATMIKO.
  • 1 (satu) buah Vape merek Voopoo Drag (rokok elektrik) berada di atas lantai depan kasur di dalam kamar M. SATRIO ZATMIKO.
  • 1 (satu) buah Alat cukur elektrik merek Gaabor warna Putih berada di dalam rak kecil samping lemari dalam kamar kost M. SATRIO ZATMIKO
  • -  1 (satu) pasang Sepatu pantofel warna Hitam berada di rak sepatu depan kamar kost M. SATRIO ZATMIKO.

 

Lalu timbul niat terdakwa untuk memilikinya dan tanpa seijinnya terdakwa langsung mengambilnya dengan cara terdakwa masuk ke area rumah kost saksi M. SATRIO ZATMIKO melalui pintu pagar area kost yang tidak dikunci dan kemudian ketika berada di depan kamar kost saksi M. SATRIO ZATMIKO dan dengan situasi  kost dalam keadaan sepi terdakwa mengambil kunci pintu kamar yang berada di dalam sepatu yang berada di rak sepatu depan kamar kost karena sehari sebelumnya terdakwa sempat bermain ke rumah kost saksi M. SATRIO ZATMIKO dan disaat M. SATRIO ZATMIKO mau masuk ke kamar kost mengambil kiunci kamar yang disimpan di dalam sepatu depan kamar kost, setelah berhasil mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek Asus Zenbook type UX481FL seri KAN0CV05D49241B warna Dark Blue Titanium (biru), 1 (satu) unit Kamera merek Fujifilm type Instax Mini 11 warna Biru, 1 (satu) unit Power Bank merek Baseus 20000 MAH 20 W warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Selempang merek Tapax warna Hitam, 1 (satu) buah Tas ransel warna Hitam, 1 (satu) pcs Kemeja lengan panjang warna Merah maron, 1 (satu) buah Vape merek Voopoo Drag (rokok elektrik), 1 (satu) Kartu e-money mandiri Indomaret, 1 (satu) buah Alat cukur elektrik merek Gaabor warna Putih, dan 1 (satu) ID Card Kerja PLN atas nama: RIDZKY ALAMSYAH, langsung terdakwa masukan ke dalam Tas ransel warna Hitam sedangkan 1 (satu) pcs Kemeja warna Biru tua tersangka masukkan ke dalam tas slempang, dan 1 (satu) pcs Kemeja lengan panjang warna Merah maron terdakwa bawa dengan cantolkan di tali tas samping badan terdakwa, kemudian terdakwa keluar kamar kost dengan membawa barang-barang tersebut, namun pada saat berada di depan kamar kost terdakwa melihat 1 (satu) pasang Sepatu pantofel warna Hitam dan terdakwa masukkan ke dalam tas rangsel selanjutnya kunci pintu kost terdakwa taruh kembali ke tempat semula dan pergi meninggalkan area kost dan pulang ke rumah dengan membawa barang-barang milik saksi M. SATRIO ZATMIKO dengan naik  kereta api

 

  • Akibat kejadian tersebut saksi saksi M. SATRIO ZATMIKO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), dengan rincian korban RIDZKY ALAMSYAH mengalami kerugian materi sebesar Rp,. 20.448.000,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan korban M. SATRIO ZATMIKO mengalami kerugian materi berkisar Rp. 6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 06 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya