Petitum |
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum / Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah minimum sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 yang berjumlah sebesar Rp. Rp. 145.000. 000;00 sebagaimana rincian di bawah ini :
- Kekurangan upah minimum tahun 2015 sebesar Rp. 2.700.000 – Rp.1.200.000 = Rp. 1.500.000 X 12 bulan sebesar Rp.18.000.000,-00 (delapan belas juta rupiah) (Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 123 tahun 2015 tentang UMP DKI Jakarta 2015) --- dst ---
- Kekurangan upah minimum tahun 2016 sebesar Rp. 3.100.000 – Rp.1.200.000 = Rp. 1.900.000 X 12 = Rp.22.800.000.-00; (Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 230 tahun 2015 tentang UMP DKI Jakarta 2016) --- dst ---
- Kekurangan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp. 3.355.750 – Rp.1.200.000 = Rp. 2.155.370 X 12 = Rp.25. 864.440 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 227 tahun 2016 tentang UMP DKI Jakarta 2017) --- dst ---
- Kekurangan upah minimum tahun 2018 sebesar Rp. 3.648.035 – Rp.1.200.000 = Rp. 2.448.035 X 12 = Rp.29. 376.420 .-00 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 182 tahun 2017 tentang UMP DKI Jakarta 2018) --- dst ---
- Kekurangan upah minimum tahun 2019 sebesar Rp. 3.940.973 – Rp.1.200.000 = Rp. 2. 740.000 X 12 = Rp. 32. 880.000 .-00 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 114 tahun 2018 tentang UMP DKI Jakarta 2019) --- dst ---
- Kekurangan upah minimum tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349 – Rp. 1.300.000 = Rp. 2.967.349 X 6 bulan sebesar = Rp. 17.804.094 .-00 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 121 tahun 2019 tentang UMP DKI Jakarta 2020) --- dst ---
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah hubungan kerja yang bersifat tetap dan hubungan kerja tersebut telah berakhir / putus sejak amar putusan dalam perkara ini di ucapkan;
- Menghukum / Memerintahkan TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap dan final;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|