Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst SUTARSO PT. GUNUNG MAS GUDANG TRIPLEK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 147/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTARSO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GUNUNG MAS GUDANG TRIPLEK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.        Menghukum / Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah minimum sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 yang berjumlah sebesar Rp. Rp. 145.000. 000;00 sebagaimana rincian di bawah ini :

 

  1. Kekurangan upah minimum tahun 2015 sebesar Rp. 2.700.000 – Rp.1.200.000 = Rp. 1.500.000 X 12 bulan sebesar Rp.18.000.000,-00 (delapan belas juta rupiah) (Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No. 123 tahun 2015 tentang UMP DKI Jakarta 2015) --- dst ---

 

  1. Kekurangan upah minimum tahun 2016 sebesar Rp. 3.100.000 – Rp.1.200.000 = Rp. 1.900.000 X 12 = Rp.22.800.000.-00; (Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No. 230 tahun 2015 tentang UMP DKI Jakarta 2016) --- dst ---

 

  1. Kekurangan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp. 3.355.750  – Rp.1.200.000 = Rp. 2.155.370 X 12 = Rp.25. 864.440 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No. 227 tahun 2016 tentang UMP DKI Jakarta 2017) --- dst ---

 

  1. Kekurangan upah minimum tahun 2018 sebesar Rp. 3.648.035 – Rp.1.200.000 = Rp. 2.448.035 X 12 = Rp.29. 376.420 .-00  (Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No. 182 tahun 2017 tentang UMP DKI Jakarta 2018) --- dst ---

 

  1. Kekurangan upah minimum tahun 2019 sebesar Rp. 3.940.973 – Rp.1.200.000 = Rp. 2. 740.000 X 12 = Rp. 32. 880.000 .-00 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No. 114 tahun 2018 tentang UMP DKI Jakarta 2019) --- dst ---

 

  1. Kekurangan upah minimum tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349 – Rp. 1.300.000 = Rp. 2.967.349 X 6 bulan sebesar = Rp. 17.804.094 .-00 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No. 121 tahun 2019 tentang UMP DKI Jakarta 2020) --- dst ---

  

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah hubungan kerja yang bersifat tetap dan hubungan kerja tersebut telah berakhir / putus sejak amar putusan dalam perkara ini di ucapkan;

 

  1. Menghukum / Memerintahkan TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap dan final;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya