Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT KAWAN BERKARYA MANDIRI PT J.CO DONUT & COFFEE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KAWAN BERKARYA MANDIRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rusdy AnshariPT KAWAN BERKARYA MANDIRI
Termohon
NoNama
1PT J.CO DONUT & COFFEE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE) jatuh dalam keadaan Pailit yaitu:
    Imam Subeno, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Kantor Hukum ANC & Co, Gedung Krakatau Steel Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-204.AH.04.06-2023 tertanggal 21 November 2023;
    Hendry Awaluddin, S.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Kantor Hukum ANC & Co, Gedung Krakatau Steel Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022;
    M. Ivan Arifan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Muhammad Ivan Law Firm, Graha Phoenix, Grand Nusa Indah Blok M.1 No. 8 Cileungsi, Bogor, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-161 AH.04.03.-2021 tertanggal 19 Maret 2021.
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak