Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst PERKUMPULAN INSA YAYASAN INSA MANUNGGAL Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERKUMPULAN INSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILSON TAMBUNAN, SH.PERKUMPULAN INSA
Tergugat
NoNama
1YAYASAN INSA MANUNGGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT adalah Pendaftar Merek yang beritikad tidak baik (Bad Faith)
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek “Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) + LOGO” Daftar No.IDM000588626 kelas 45, jenis jasa; jasa social bidang maritim dari Daftar Umum Merek;
  4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemakai Pertama dan Pemilik satu-satunya yang berlaku di Indonesia atas Merek “Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) + LOGO” untuk kelas 45,jenis jasa; jasa sosial bidang maritim.
  5. Menyatakan terdapat persamaan pada keseluruhannya atau persamaan pada pokoknya untuk jasa sejenis dalam kelas; 45 antara merek TERGUGAT dengan merek milik PENGGUGAT.
  6. Menyatakan BATAL atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek “Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) + LOGO” Sertifikat nomor IDM000588626 kelas 45 dari Daftar Umum Merek (DUM) pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatatkan pembatalan pendaftaran merek “Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) + LOGO” daftar nomor IDM000588626 kelas 45 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek (DUM);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak