Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst | Muhammad Aziz Wellang | Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 13/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon 2 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.13/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/11/2024 tanggal 04 November 2024 adalah tidak sah, cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap Pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tindakan Termohon 2 yang melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap.13/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/11/2024 tanggal 04 November 2024 adalah tidak sah, cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penangkapan terhadap Pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan tindakan Termohon 2 yang melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han.13/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/11/2024 tanggal 4 November 2024 adalah tidak sah,cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penahanan terhadap Pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5. Memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon dengan mengeluarkan surat penghentian Penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon. 6. Memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Jalan Percetakan Negara Raya, RT 012/RW 004, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta setelah putusan ini dibacakan. 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |