Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
255/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst | TETTY ELISABETH NABABAN | PT. WANA RINDANG LESTARI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 255/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
= RP 39.200.000,-
= RP 19.600.000,-
= RP 142.100.000,-
JUMLAH = RP 262.500.000,- TERBILANG = (Dua ratus enam puluh dua juta limaratus ribu rupiah). 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada PENGGUGAT yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan September 2020 sampai dengan Bulan September 2021, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
= 12 Bulan X Rp 4.900.000,- = Rp58.800.000,- Terbilang : (Lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah.) 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequa et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |