Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst TETTY ELISABETH NABABAN PT. WANA RINDANG LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 255/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TETTY ELISABETH NABABAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. WANA RINDANG LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT  yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT  secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada  PENGGUGAT  sejak bulan Juli 2017 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayarkan kepada  PENGGUGAT, yaitu sebagai berikut  :
  1. Uang Pesangon masa kerja selama 3 tahun (4 bln upah X 2 kali PMTK)

                                                                                                      = RP  39.200.000,-

  1. Uang Penghargaan masa kerja selama 3 tahun (2 bln upah X 2 kali PMTK)

                                                                                                       = RP  19.600.000,-

  1. Upah/Gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan  (29 Bln)

                                                                                                        = RP  142.100.000,-

  1. Insentif/Tunjangan  (29 Bln)                                                           = RP    11.600.000,-
  2. Kerugian berupa Biaya Pengurusan Perkara                                   = RP    50.000.000,-

JUMLAH                                                                                         = RP 262.500.000,-                                              

TERBILANG = (Dua ratus enam puluh dua  juta limaratus ribu rupiah).

    5.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada PENGGUGAT  yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan September 2020  sampai dengan Bulan September 2021, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

 

                = 12 Bulan X Rp 4.900.000,- = Rp58.800.000,-

              Terbilang :    (Lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah.)

6.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

7.   Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

8.   Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequa et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak