Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Robert Indarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5304/M.1.14/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robert Indarto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Sariwiguna Binasentosa Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 12 Tanggal 6 Desember 2019, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT.Sariwiguna Binasentosa di Jalan Laksamana Malahyati, Bacang, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, di Kantor PT Timah Tbk di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang dan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang, di Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Hotel Borobudur Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, Tbk, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015 sampai dengan 2020, SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015 s.d Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 s.d November 2021 dan  selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 s.d November 2021, RUSBANI selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode  Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin tahun 2017, THAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG Alias BUYUNG selaku pemasok bijih timah CV Venus Inti Perkasa, HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa dan ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa,SUWITO GUNAWAN selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa baik sendiri sendiri maupun bersama sama dengan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY  LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa dan THAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, serta sejumlah perusahaan afiliasinya yang melakukan penambangan ilegal dan atau membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT.Timah Tbk terkait kerjasama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk tahun 2018 s/d 2021  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan lingkungan atas total bukaan lahan seluas 98.705,96 Ha sebesar Rp.151.707.347.792.140 dari keseluruhan Kerugian Lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,00.
  • Bahwa kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan Lingkungan sebesar Rp.151.707.347.792.140,00. merupakan tanggung jawab terdakwa ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY  LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa dan THAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Sariwiguna Binasentosa Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 12 Tanggal 6 Desember 2019, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT.Sariwiguna Binasentosa di Jalan Laksamana Malahyati, Bacang, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, di Kantor PT Timah Tbk di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang dan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang, di Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Hotel Borobudur Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, Tbk, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015 sampai dengan 2020, SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015 s.d Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 s.d November 2021 dan  selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 s.d November 2021, RUSBANI selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode  Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin tahun 2017, THAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG Alias BUYUNG selaku pemasok bijih timah CV Venus Inti Perkasa, HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa dan ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa,SUWITO GUNAWAN selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa baik sendiri sendiri maupun bersama sama dengan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY  LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa dan THAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, serta sejumlah perusahaan afiliasinya yang melakukan penambangan ilegal dan atau membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT.Timah Tbk terkait kerjasama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk tahun 2018 s/d 2021  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan lingkungan atas total bukaan lahan seluas 98.705,96 Ha sebesar Rp.151.707.347.792.140 dari keseluruhan Kerugian Lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,00.
  • Bahwa kerugian Keuangan Negara dalam bentuk kerusakan Lingkungan sebesar Rp.151.707.347.792.140,00. merupakan tanggung jawab terdakwa ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY  LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa dan THAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa bersama-sama HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin (RBT), SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), TAMRON ALS AON Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS), HENDRY LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa dan HELENA Beneficial Owner dan Manager marketing PT.Quantum Skyline Exchange (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT.Sariwiguna Binasentosa di Jalan Laksamana Malahyati, Bacang, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange ruko jalan Pluit Karang Manis IV No.2-A blok 1-VI Selatan Kavling Nomor 8 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman  Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang/surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 s.d tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • PT Timah Tbk Perusahaan yang bergerak dibidang usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. PT Timah Tbk memiliki sebanyak 105 IUP Operasi Produksi seluruhnya seluas 462.247,79 Ha di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (luas wilayah darat seluas 322.584,96 Ha, untuk wilayah laut seluas 139.662,83 Ha), namun sejak tahun 2015 PT Timah, Tbk tidak lagi melakukan penambangan di wilayah penambangan darat, namun menampung bijih timah hasil penambang illegal dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk. meskipun mengetahui bahwa penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk tidak diperbolehkan, namun PT Timah Tbk menyepakati untuk membeli timah hasil penambangan illegal tersebut dengan membuat dan melaksanakan Program Kerjasama Mitra Jasa Penambangan agar dapat membeli bijih timah dari penambang illegal.
  • Bahwa pada tahun 2016 MOCH. RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, menyepakati untuk mengumpulkan dan membeli timah hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah dengan membuat dan melaksanakan program kerjasama mitra jasa penambangan yang seolah-olah perusahaan mitra melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk padahal sebenarnya Perusahaan Mitra tidak pernah melakukan penambangan dan hanya membeli timah dari penambang-penambang illegal untuk selanjutnya dibeli oleh PT Timah Tbk dengan pembayaran berdasarkan nilai timah pada saat transaksi. Mitra Jasa Penambangan yang mengajukan Kerjasama dengan PT Timah Tbk, selain menjual timah hasil penambangan illegal kepada PT Timah Tbk, juga menjual kepada   kolektor lain untuk selanjutnya  dijual kepada smelter swasta di daerah kepulauan Bangka Belitung.
  • Bahwa uang hasil kejahatan yang berasal dari  Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah, Tbk Tahun 2015 s.d 2022 yang dilakukan terdakwa ROBERT INDARTO baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan HARVEY MOEIS, TAMRON ALS AON, SUWITO GUNAWAN, SUPARTA dari hasil pembelian bijih timah dan sewa smelter, serta uang yang seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) yang selanjutnya dilakukan pentransferan, pembayaran, penukaran kedalam mata uang asing yang disembunyikan atau disamarkan dengan cara :
  1. Menggunakan beberapa perusahaan money changer dalam melakukan transfer dan penukaran mata uang asing
  2. Menggunakan PT Sariwiguna Binasentosa dan sejumlah perusahaan afiliasi untuk melakukan pembayaran kepada kolektor biji timah dari penambang ilegal 
  3. Menampung uang hasil kejahatan kedalam perusahan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa maupun rekening milik keluarga Terdakwa

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa bersama-sama HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin (RBT), SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), TAMRON ALS AON Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS), HENDRY LIE selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa dan HELENA Beneficial Owner dan Manager marketing PT.Quantum Skyline Exchange (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT.Sariwiguna Binasentosa di Jalan Laksamana Malahyati, Bacang, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange ruko jalan Pluit Karang Manis IV No.2-A blok 1-VI Selatan Kavling Nomor 8 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman  Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 s.d tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen), yang dilakukan terdakwa

  • Bahwa uang hasil kejahatan yang berasal dari  Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah, Tbk Tahun 2015 s.d 2022 yang dilakukan terdakwa ROBERT INDARTO baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan HARVEY MOEIS, TAMRON ALS AON, SUWITO GUNAWAN, SUPARTA dari hasil pembelian bijih timah dan sewa smelter, serta uang yang seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) yang selanjutnya dilakukan pentransferan, pembayaran, penukaran kedalam mata uang asing yang disembunyikan atau disamarkan dengan cara :
  1. Menggunakan beberapa perusahaan money changer dalam melakukan transfer dan penukaran mata uang asing
  2. Menggunakan PT Sariwiguna Binasentosa dan sejumlah perusahaan afiliasi untuk melakukan pembayaran kepada kolektor biji timah dari penambang ilegal 
  3. Menampung uang hasil kejahatan kedalam perusahan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa maupun rekening milik keluarga Terdakwa

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya