Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst SISKA WIJAYANTI Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 17 Mei 2021
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2021/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1SISKA WIJAYANTI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Penangkapan dan Penahanan Pemohon (SISKA WIJAYANTI) Tidak Sah Menurut Hukum karena dilakukan dengan cara yang tidak sah menurut hukum yang berlaku;
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar mengeluarkan Pemohon (SISKA WIJAYANTI ) dari tahanan;
  4. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian imateril yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon (SISKA WIJAYANTI) baik dalam kedudukan, martabat, harkat serta dilingkungannya dan rehabilitasi nama baik Pemohon (SISKA WIJAYANTI);

 

SUBSIDAIR:

Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya