Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst HANDRI ANWARUDIN AFANDI PT. PACIFIC CORPONUSA PEMILIK HOTEL ARCADIA by HORISON JAKARTA MANGGA DUA Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 194/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDRI ANWARUDIN AFANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PACIFIC CORPONUSA PEMILIK HOTEL ARCADIA by HORISON JAKARTA MANGGA DUA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah kepada  PENGGUGAT sejak bulan September 2019 sampai dengan Juni 2020 selama 10 (sepuluh) bulan,  sebesar :

Rp.  4.283.161,- X 10 bulan = Rp. 42.831.610 (empat puluh dua  juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sepuluh rupiah);

Dan seterusnya setiap bulannya sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap.

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada  PENGGUGAT sejak bulan September 2019 dan seterusnya sampai ada putusan hukum yang bersifat tetap;
  1. Memerintahkan TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri 1441 H) tahun 2020 kepada  PENGGUGAT sebesar Rp.  4.283.161,- (empat  juta dua ratus delapan puluh tiga  ribu seratus enam puluh satu rupiah);

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial  PENGGUGAT   untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT  kepada  PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM;
  1. Menyatakan hubungan kerja antara  PENGGUGAT  dengan TERGUGAT tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Arcadia by Horison Mangga Dua (dahulu Ibis Jakarta Mangga Dua) milik TERGUGAT;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali  PENGGUGAT pada posisi dan jabatan semula di Arcadia by Horison Mangga Dua milik TERGUGAT;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT   sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu  rupiah) perhari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;
  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya