Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Nathania Christa Chandra Komisi Banding Merek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nathania Christa Chandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lantiko Hikma Suryatama, S.H.Nathania Christa Chandra
Tergugat
NoNama
1Komisi Banding Merek
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Komisi Banding Merek Nomor 580/KBM/HKI/2023 tanggal 18 Juli 2023 untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Logo  pada Kelas 16 Nomor Permohonan DID2022007587 diajukan oleh Pemohon yang beriktikad baik.
  4. Menyatakan menerima permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Logo pada Kelas 16 Nomor Permohonan DID2022007587.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menerima permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Logo pada Kelas 16 Nomor Permohonan DID2022007587 dan selanjutnya menerbitkan Sertifikat Merek.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak