1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 20 April 2007 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama M Salim bin Malihun karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum TPU Kawi Kawi.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat :
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama M Salim bin Malihun;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|