Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst D.H.A.SIAMWALLA LTD Johny Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1D.H.A.SIAMWALLA LTD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanto Jaya, S.H.D.H.A.SIAMWALLA LTD
Tergugat
NoNama
1Johny Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ” ” di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
  3. Menyatakan merek  atas nama Tergugat, Daftar No. IDM000028441, Tanggal 22 Juni 2023, dalam kelas 16,  mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek ” ”  milik Penggugat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek , Daftar No. IDM000028441, Tanggal 22 Juni 2023, dalam kelas 16,  mengandung unsur iktikad tidak baik, karena meniru merek ” ” milik Penggugat;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek , Daftar No. IDM000028441, Tanggal 22 Juni 2023, dalam kelas 16,  milik Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek       , Daftar No. IDM000028441, Tanggal 22 Juni 2023, dalam kelas 16, milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak