Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap CV. JAGOR JAYA Selaku TERMOHON PKPU I, dan MARWANSONO TJO Selaku TERMOHON PKPU II untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan CV. JAGOR JAYA Selaku TERMOHON PKPU I, dan MARWANSONO TJO Selaku TERMOHON PKPU II berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
RAHMAT INDRA SAKTI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-102.AH.04.05-2024 yang beralamat kantor di The East, Lt. 16, Kav. 03, Jalan Lingkar Mega Kuningan Barat No. 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan;
ZIAU UL KHASANNUL KHULUK IMTISNAEN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-347.AH.04.05-2022 yang beralamat kantor di Jalan Tebet Barat IX No.36, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan;
M. ANGGA WINANTO, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-58.AH.04.05-2023 yang beralamat kantor di Pusat Niaga Duta Mas, Blok A1 No. 14-16, Jl. RS Fatmawati No. 39, Jakarta Selatan 12150 ;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV. JAGOR JAYA Selaku TERMOHON PKPU I dan MARWANSONO TJO Selaku TERMOHON PKPU II ;
- Menyatakan besaran Biaya Kepengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
|