Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst HADI, DKK PT. INDOMARCO PRISMATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 366/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan guggatan Para Penguggat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat memorandum No.020/Mem/HRD/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai seluruh kekurangan tunjangan hari raya tahun 2020 kepada para Penggugat sebesar Rp29.308.750,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  4. Menghukum tergugat membayar denda 9dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan sampai diucapkan putusan akhir;
  5. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorad), walaupun ada perlawanan (Verzet), kasasi dan upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk mebayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya