Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
4/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst 1.PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA
2.PT. KALBER REKSA ABADI
1.KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
2.KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PEMUKIMAN PROV. RIAU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA
2PT. KALBER REKSA ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARISHA, S.H., M.H.PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA
2MARISHA, S.H., M.H.PT. KALBER REKSA ABADI
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
2KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PEMUKIMAN PROV. RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima permohonan Keberatan PARA PEMOHON KEBERATAN;
  • Membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia perkara No. 36 / KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021;
  • Menyatakan bahwa PARA PEMOHON KEBERATAN dan TURUT TERMOHON KEBERATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  • Membebaskan PEMOHON KEBERATAN I/ Terlapor I (PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA) membayar denda sebesar Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah), PEMOHON KEBERATAN II/ Terlapor II PT. KALBER REKSA ABADI membayar denda sebesar Rp. 1.980.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha satuan kerja Komisi Pengawasan Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimanaan 425812 (Pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);
  • Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk tunduk dan patuh pada keputusan      Majelis Hakim dalam perkara ini ;
  • Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak