Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH WEMPI TARANTEIN alias WENFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-303/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEMPI TARANTEIN alias WENFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

                                                                                                 

 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”             P-29

                

SURAT DAKWAAN

_____________________________________

No. Reg. Perk. PDM- 129  /M.1.10/05/2024

 

A. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

No. Identitas KTP

:

:

WEMPI TARANTEIN als. WENFRI

31701035407320001

Tempat lahir

:

Ambon

Umur/tgl lahir

:

39 tahun / 27 September 1984

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

 

 

 

:

:

:

Laki-laki

Indonesia

- Jl. Somlaki DS Olilit Barat RT.006 RW.008 Kel. Somlaki Kec. Tanimbar Kab. Maluku Tenggara Barat Prov. Maluku.

- Jl. Rumah Kontrakan Kamar No. 7 Jl. Kramat Sentiong No. 46 RT.005 RW.006 Kel. Kramat Pulo, Kec. Senen, Jakarta Pusat.

Kristen Protestan

Wiraswasta

SMA

 

  1. PENAHANAN  :

1. Ditahan oleh penyidik               : Tgl 12 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024

2. Diperpjg Penuntut Umum        : Tgl 01 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024

3. Diperpanjang I ke PN               : Tgl 12 Maret 2024 s/d 10 April 2024

4. Diperpanjang II ke PN              : Tgl 11 April 2024 s/d 10 Mei 2024

5. Ditahan Penuntut Umum          : Tgl 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

 

C.  DAKWAAN  :

 

PRIMAIR    :

 

Bahwa terdakwa WEMPI TARANTEIN als. WENFRI bersama BOBY FERNANDES Bin ALFA KURNIAWAN (disidangkan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan depan Apartemen Green Pramuka City Jl. Jendral Ahmad Yani Kav. 49 RW.013 RW.009 Kel. Rawa Sari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-      Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa datang menemui Sdr. BOBY FERNANDES (disidangkan berkas terpisdah) di Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No.57 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu mengobrol kemudian sekitar 10 menit mengatakan kepada Sdr. BOBY “BOB mau nyabu gak” lalu Sdr. BOBY FERNANDES jawab “iya kaka mau” lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan membuat alat hisap dari botol dan sedotan kemudian menghisap secara bergantian kurang lebih 5 kali hisap sampai habis sabu tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa langsung pulang dan mengatakan besok sekitar pukul 14.00 WIB mau datang lagi dan Sdr. BOBY jawab “oke ditunggu”.

-      Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa datang lagi ke kamar Sdr. BOBY lalu kami mengobrol lalu sekitar 10 menitan terdakwa mengatakan kepada Sdr. BOBY “BOB mau nyabu lagi gak? lalu Sdr. BOBY jawab “iya mau kaka” lalu terdakwa buka tas hitam merk EIGER dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan terdakwa juga membuat alat hisap dari botol dan sedotan kemudian terdakwa dan Sdr. BOBY menghisap secara bergantian kurang lebih 3 kali hisap sampai habis sabu tersebut kemudian setelah itu kami ngobrol-ngobrol saja.

-      Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa ditelepon oleh NANDO mau beli paketan 1 gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengarahkan NANDO untuk datang ke depan Apartemen Green Pramuka City sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mengatakan kepada Sdr. BOBY “anterin gw yuk turun?” lalu Sdr. BOBY jawab “ayo” lalu terdakwa menyerahkan kepada Sdr. BOBY berupa 1 (satu) bungkus rokok Camel dengan mengatakan “BOB pegang ini?” lalu Sdr. BOBY ambil dan Sdr. BOBY simpan dikantong celana sebelah kiri nya lalu kami turun dan jalan sampai depan Mall Green Pramuka lalu terdakwa telepon NANDO namun tidak diangkat lalu sekitar 15 menit terdakwa mengajak balik lagi Sdr. BOBY lalu kami balik ke kamar lagi lalu sampai kamar terdakwa meminta 1 (satu) bungkus rokok Camel tersebut lagi dan Sdr. BOBY serahkan kembali bungkus rokok tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memasukkan bungkus rokok tersebut ke dalam tas merk EIGER lalu terdakwa mengajak Sdr. BOBY untuk pakai sabu lagi lalu terdakwa dan Sdr. BOBY hisap lagi masing-masing 2 kali hisap.

-      Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB tersangka dihubungi oleh NANDO dengan pembicaraan “sudah sampai didepan Apartemen Green Pramuka” lalu sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengatakan kepada Sdr. BOBY “ayo BOB turun lagi?” kemudian terdakwa dan Sdr. BOBY keluar pintu kamar lalu terdakwa menyerahkan kembali kepada Sdr. BOBY berupa 1 (satu) bungkus rokok Camel lagi dengan mengatakan “nih pegangin?” lalu Sdr. BOBY ambil bungkus rokok tersebut dengan tangan kanan nya lalu Sdr. BOBY masukkan ke kantong celana sebelah kiri lalu kami turun dan jalan menuju jalan raya depan Mall Green Pramuka lalu saat itu terdakwa jalan di depan Sdr. BOBY sambil teleponan dengan NANDO lalu beberapa saat kemudian terdakwa dan Sdr. BOBY tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan menunjukan surat tugasnya lalu terdakwa dan Sdr. BOBY digeledah badan lalu pada saat terdakwa digeledah polisi tidak menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu namun terdakwa melihat Sdr. BOBY digeledah oleh Polisi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Camel lalu Sdr. BOBY buka bungkus rokok tersebut dan isinya 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu lalu Polisi menanyakan “apa ini” lalu Sdr. BOBY jawab “sabu pak” lalu Polisi mengatakan “punya siapa ini” lalu terdakwa jawab “itu punya terdakwa pak” lalu Polisi bertanya “ada barang lagi gak?” lalu terdakwa jawab “ada lagi pak di dalam tas hitam merk EIGER yang tersangka taruh di Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No.57 Rt.013/Rw.009 Kel.Rawasari, Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat setelah itu langsung kesana dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas hitam merk EIGER didalamnya terdapat 1 (satu) botol permen karet Lotte Xylitol berwarna biru berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.

-      Kemudian terdakwa bersama Sdr. BOBY beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, guna penyelidikan lebih lanjut terdakwa dan Sdr. BOBY di bawa ke ruang Unit 1 Subdit 3 kemudian barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari terdakwa bersama Sdr. BOBY di timbang dihadapan terdakwa dan Sdr. BOBY disaksikan oleh petugas polisi dengan barang bukti yang disita dari Sdr. BOBY dengan berat brutto 0,98 gram sedangkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa dengan berat brutto 3,19 gram.

-      Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut:

  • Yang pertama pada bulan November 2023 terdakwa membelinya dari VALEN (DPO) di Kampung Ambon sebanyak 5 gram sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa jual per gram mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan total terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa juga congkel sabu tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri.
  • Yang kedua pada bulan Desember 2023 terdakwa membelinya dari VALEN (DPO) di Kampung Ambon sebanyak 5 gram sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa jual per gram mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan total terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa juga congkel sabu tersebut untuk tersangka gunakan sendiri.
  • Yang ketiga pada bulan Januari 2024 terdakwa membelinya dari VALEN (DPO) di Kampung Ambon sebanyak 5 gram sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa belum mendapatkan keuntungan dikarenakan sudah tertangkap Polisi.

 

-        Pada saat terdakwa ditangkap Polisi pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.15 WIB di Pinggir Jalan depan Apartemen Green Pramuka City Jl. Jendral Ahmad Yani Kav. 49 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawa Sari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:

Dari Sdr. BOBY berupa:

  • 1 (satu) bungkus rokok Camel berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,98 gram (kode A).

Dari terdakwa berupa:

  • 1 (satu) unit Handphone Xiomi warna biru dengan nomor Simcard 0852 1057 0949.

-        Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No. 57 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, polisi menemukan dan menyita barang Bukti dari terdakwa sebagai berikut:

  • 1 (satu) buah tas hitam merk EIGER didalamnya terdapat 1 (satu) botol permen karet Lotte Xylitol berwarna biru berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu (Kode B) dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,55 gram (Kode B.1).
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,51 gram (Kode B.2).
  • 1 (satu) plastik kecil didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,13 gram (Kode B.3).

 

Jumlah narkotika jenis sabu Kode B.1 s/d B.3 dengan berat brutto 3,19 gram.

 

-      Terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang untuk diproses secara hukum.

 

-      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0341/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 bahwa barang bukti berupa:

1. 1 (satu) bungkus plastik bening diberi kode B1 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3621 gram, diberi nomor barang bukti 0156/2024/PF.

2.  1 (satu) bungkus plastik bening diberi kode B2 berisi berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3926 gram, diberi nomor barang bukti 0157/2024/PF.

3.  1 (satu) bungkus plastik bening diberi kode B3 berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7352 gram, diberi nomor barang bukti 0158/2024/PF.

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0156/2024/PF s.d. 0158/2024/PF berupa kristal warna putih  tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

 

                Bahwa terdakwa WEMPI TARANTEIN als. WENFRI bersama BOBY FERNANDES Bin ALFA KURNIAWAN (disidangkan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan depan Apartemen Green Pramuka City Jl. Jendral Ahmad Yani Kav. 49 RW.013 RW.009 Kel. Rawa Sari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 -     Berawal awal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa datang menemui Sdr. BOBY FERNANDES (disidangkan berkas terpisdah) di Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No.57 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu mengobrol kemudian sekitar 10 menit mengatakan kepada Sdr. BOBY “BOB mau nyabu gak” lalu Sdr. BOBY FERNANDES jawab “iya kaka mau” lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan membuat alat hisap dari botol dan sedotan kemudian menghisap secara bergantian kurang lebih 5 kali hisap sampai habis sabu tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa langsung pulang dan mengatakan besok sekitar pukul 14.00 WIB mau datang lagi dan Sdr. BOBY jawab “oke ditunggu”.

-      Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa datang lagi ke kamar Sdr. BOBY lalu kami mengobrol lalu sekitar 10 menitan terdakwa mengatakan kepada Sdr. BOBY “BOB mau nyabu lagi gak? lalu Sdr. BOBY jawab “iya mau kaka” lalu terdakwa buka tas hitam merk EIGER dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan terdakwa juga membuat alat hisap dari botol dan sedotan kemudian terdakwa dan Sdr. BOBY menghisap secara bergantian kurang lebih 3 kali hisap sampai habis sabu tersebut kemudian setelah itu kami ngobrol-ngobrol saja.

-      Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa ditelepon oleh NANDO mau beli paketan 1 gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengarahkan NANDO untuk datang ke depan Apartemen Green Pramuka City sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mengatakan kepada Sdr. BOBY “anterin gw yuk turun?” lalu Sdr. BOBY jawab “ayo” lalu terdakwa menyerahkan kepada Sdr. BOBY berupa 1 (satu) bungkus rokok Camel dengan mengatakan “BOB pegang ini?” lalu Sdr. BOBY ambil dan Sdr. BOBY simpan dikantong celana sebelah kiri nya lalu kami turun dan jalan sampai depan Mall Green Pramuka lalu terdakwa telepon NANDO namun tidak diangkat lalu sekitar 15 menit terdakwa mengajak balik lagi Sdr. BOBY lalu kami balik ke kamar lagi lalu sampai kamar terdakwa meminta 1 (satu) bungkus rokok Camel tersebut lagi dan Sdr. BOBY serahkan kembali bungkus rokok tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memasukkan bungkus rokok tersebut ke dalam tas merk EIGER lalu terdakwa mengajak Sdr. BOBY untuk pakai sabu lagi lalu terdakwa dan Sdr. BOBY hisap lagi masing-masing 2 kali hisap.

-      Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB tersangka dihubungi oleh NANDO dengan pembicaraan “sudah sampai didepan Apartemen Green Pramuka” lalu sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengatakan kepada Sdr. BOBY “ayo BOB turun lagi?” kemudian terdakwa dan Sdr. BOBY keluar pintu kamar lalu terdakwa menyerahkan kembali kepada Sdr. BOBY berupa 1 (satu) bungkus rokok Camel lagi dengan mengatakan “nih pegangin?” lalu Sdr. BOBY ambil bungkus rokok tersebut dengan tangan kanan nya lalu Sdr. BOBY masukkan ke kantong celana sebelah kiri lalu kami turun dan jalan menuju jalan raya depan Mall Green Pramuka lalu saat itu terdakwa jalan di depan Sdr. BOBY sambil teleponan dengan NANDO lalu beberapa saat kemudian terdakwa dan Sdr. BOBY tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan menunjukan surat tugasnya lalu terdakwa dan Sdr. BOBY digeledah badan lalu pada saat terdakwa digeledah polisi tidak menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu namun terdakwa melihat Sdr. BOBY digeledah oleh Polisi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Camel lalu Sdr. BOBY buka bungkus rokok tersebut dan isinya 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu lalu Polisi menanyakan “apa ini” lalu Sdr. BOBY jawab “sabu pak” lalu Polisi mengatakan “punya siapa ini” lalu terdakwa jawab “itu punya terdakwa pak” lalu Polisi bertanya “ada barang lagi gak?” lalu terdakwa jawab “ada lagi pak di dalam tas hitam merk EIGER yang tersangka taruh di Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No.57 Rt.013/Rw.009 Kel.Rawasari, Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat setelah itu langsung kesana dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas hitam merk EIGER didalamnya terdapat 1 (satu) botol permen karet Lotte Xylitol berwarna biru berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.

-      Kemudian terdakwa bersama Sdr. BOBY beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, guna penyelidikan lebih lanjut terdakwa dan Sdr. BOBY di bawa ke ruang Unit 1 Subdit 3 kemudian barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari terdakwa bersama Sdr. BOBY di timbang dihadapan terdakwa dan Sdr. BOBY disaksikan oleh petugas polisi dengan barang bukti yang disita dari Sdr. BOBY dengan berat brutto 0,98 gram sedangkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa dengan berat brutto 3,19 gram.

-      Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut:

  • Yang pertama pada bulan November 2023 terdakwa membelinya dari VALEN (DPO) di Kampung Ambon sebanyak 5 gram sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa jual per gram mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan total terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa juga congkel sabu tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri.
  • Yang kedua pada bulan Desember 2023 terdakwa membelinya dari VALEN (DPO) di Kampung Ambon sebanyak 5 gram sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa jual per gram mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan total terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa juga congkel sabu tersebut untuk tersangka gunakan sendiri.
  • Yang ketiga pada bulan Januari 2024 terdakwa membelinya dari VALEN (DPO) di Kampung Ambon sebanyak 5 gram sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa belum mendapatkan keuntungan dikarenakan sudah tertangkap Polisi.

 

-        Pada saat terdakwa ditangkap Polisi pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.15 WIB di Pinggir Jalan depan Apartemen Green Pramuka City Jl. Jendral Ahmad Yani Kav. 49 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawa Sari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:

Dari Sdr. BOBY berupa:

  • 1 (satu) bungkus rokok Camel berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,98 gram (kode A).

Dari terdakwa berupa:

  • 1 (satu) unit Handphone Xiomi warna biru dengan nomor Simcard 0852 1057 0949.

-        Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No. 57 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, polisi menemukan dan menyita barang Bukti dari terdakwa sebagai berikut:

  • 1 (satu) buah tas hitam merk EIGER didalamnya terdapat 1 (satu) botol permen karet Lotte Xylitol berwarna biru berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu (Kode B) dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,55 gram (Kode B.1).
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,51 gram (Kode B.2).
  • 1 (satu) plastik kecil didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,13 gram (Kode B.3).

 

Jumlah narkotika jenis sabu Kode B.1 s/d B.3 dengan berat brutto 3,19 gram.

 

-        Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Amfetamina tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehingga dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.

-      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0341/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 bahwa barang bukti berupa:

1. 1 (satu) bungkus plastik bening diberi kode B1 berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3621 gram, diberi nomor barang bukti 0156/2024/PF.

2.  1 (satu) bungkus plastik bening diberi kode B2 berisi berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3926 gram, diberi nomor barang bukti 0157/2024/PF.

3.  1 (satu) bungkus plastik bening diberi kode B3 berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7352 gram, diberi nomor barang bukti 0158/2024/PF.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

           Jakarta, 06 Mei 2024

 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

GERSHON G. RENTA, SH., MH.

    Jaksa Utama Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya