Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst M. Taufik SH Jimmy Widjaja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Taufik SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jimmy Widjaja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti kerugian materiil secara  tunai dan sekaligus lunas kepada Penggugat akibat Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat  kepada Penggugat antara lain:

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak