Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara beserta seluruh akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat
- ERICK MUSKITA, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-79.AH.04.06-2023 tanggal 11 Mei 2023, beralamat di PASOPATI LAWFIRM, Istana Pasteur Regency CRB 92, Jl.Sukaraja , Gunung Batu, Kota Bandung 40175.
- RANNY IWAN SUSILO, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-215 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022, beralamat di Taman Rahayu I, Blok E 3 No.06, RT.009/RW.010, Desa Rahayu, Kec.Margaasih, Kabupaten Bandung.
Selaku Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU dan/atau sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam rapat kreditor yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara aquo diucapkan.
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|