Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst SATONI PT. INTERCIPTA JASA INDONESIA Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INTERCIPTA JASA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

II.          Menyatakan bahwa perselisihan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ;

  1. Menyatakan bahwa hubungan kerja diantara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah didasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT);
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat 3 Huruf (a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan akibat TERGUGAT tidak pernah memberikan jaminan sosial tenaga kerja dalam bentuk pengikutsertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga selanjutnya TERGUGAT dihukum untuk membayar kompensasi berupa uang sebesar Rp. 5.256.00,- kepada PENGGUGAT;

V.        Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 33 Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan akibat TERGUGAT tidak
pernah memberikan uang lemburan sehingga selanjutnya TERGUGAT dihukum
untuk membayar kompensasi berupa uang sebesar Rp. 3.600.000,- kepada
PENGGUGAT;

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 35 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akibat TERGUGAT mengabaikan perlindungan keselamatan dan kesehatan PENGGUGAT manakala dan setelahnya ketika PENGGUGAT dianiaya oleh Manager Area TERGUGAT saat ditugaskan oleh TERGUGAT dan sewaktu bekerja pada tanggal 11 November 2018 yang mana menyebabkan PENGGUGAT harus menjalani perawatan di RS Karya Bhakti Pratiwi Dermaga dan serta PENGGUGAT menderita rasa nyeri dan pusing yang berlangsung cukup lama dan masih berlangsung pada intensitas yang menurun sampai dengan saat ini sehingga selanjutnya TERGUGAT dihukum untuk membayar kompensasi berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada PENGGUGAT;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akibat TERGUGAT mengabaikan kewajiban untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh kepada PENGGUGAT sehingga selanjutnya TERGUGAT dihukum untuk membayar kompensasi atau denda berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada PENGGUGAT

 

 

VIII. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 156 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akibat tidak membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima PENGGUGAT sehingga selanjutnya TERGUGAT dihukum untuk membayar kompensasi berupa uang sebesar Rp. 48.037.500,- kepada PENGGUGAT;

IX.    Menetapkan biaya perkara ini sesuai hukum ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeauo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak