Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
89/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst | SATONI | PT. INTERCIPTA JASA INDONESIA | Pelaksanaan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
II. Menyatakan bahwa perselisihan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah
V. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 33 Peraturan
VIII. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 156 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akibat tidak membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima PENGGUGAT sehingga selanjutnya TERGUGAT dihukum untuk membayar kompensasi berupa uang sebesar Rp. 48.037.500,- kepada PENGGUGAT; IX. Menetapkan biaya perkara ini sesuai hukum ; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeauo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |