Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. SIGNIFY COMMERCIAL INDONESIA PT. GENERAL SUPPLY AND SERVICES INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 147/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. SIGNIFY COMMERCIAL INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BERNARD H. IRIANTO, SH.PT. SIGNIFY COMMERCIAL INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT. GENERAL SUPPLY AND SERVICES INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa PT General Supply & Services Indonesia berada di dalam  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari salah seorang hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT General Supply & Services Indonesia.
  4. Menunjuk:
    Reno Rahmat Hajar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-133AH.04.03-2019, beralamat di Bakrie Tower Lantai 3 Unit G Rasuna Epicentrum District Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, dan
    Riesky Indrawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-69AH.04.03-2019, beralamat di Gedung Perbakin Pusat Lantai 2 Jl. Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat
    untuk bertindak sebagai pengurus atas PT General Supply & Services Indonesia.
  5. PT General Supply & Services Indonesia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, termasuk biaya untuk Tim Pengurus.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak