Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa PT General Supply & Services Indonesia berada di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari salah seorang hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT General Supply & Services Indonesia.
- Menunjuk:
Reno Rahmat Hajar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-133AH.04.03-2019, beralamat di Bakrie Tower Lantai 3 Unit G Rasuna Epicentrum District Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, dan
Riesky Indrawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-69AH.04.03-2019, beralamat di Gedung Perbakin Pusat Lantai 2 Jl. Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat
untuk bertindak sebagai pengurus atas PT General Supply & Services Indonesia.
- PT General Supply & Services Indonesia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, termasuk biaya untuk Tim Pengurus.
|