Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Cisadane Raya Chemicals/Termohon PKPU I, Tjhang Margaret/Termohon PKPU II, Lusiana/Termohon PKPU III, Diana Tjhang/Termohon PKPU IV, dan PT Dinaretta Lestari/Termohon PKPU V untuk seluruhnya;
- Memberikan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PT Cisadane Raya Chemicals/Termohon PKPU I, Tjhang Margaret/Termohon PKPU II, Lusiana/Termohon PKPU III, Diana Tjhang/Termohon PKPU IV, dan PT Dinaretta Lestari/Termohon PKPU V;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Cisadane Raya Chemicals/Termohon PKPU I, Tjhang Margaret/Termohon PKPU II, Lusiana/Termohon PKPU III, Diana Tjhang/Termohon PKPU IV, dan PT Dinaretta Lestari/Termohon PKPU V;
- Mengangkat:
Sdr. Muhammad Arifudin, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-221AH.04.03-2020 tanggal 18 Juni 2020, beralamat di Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm), The H Tower, 15th Floor, Suite 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
Sdr. Mohamad Rangga Afianto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-178AH.04.03-2020 tanggal 19 Februari 2020, beralamat di HDRA & Partners, EightyEight @Kota Kasablanka Office Tower Lantai 11th, Jl. Casablanca Raya No. 88, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta; dan
Sdr. Aan Rizalni Kurniawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-40 AH.04.03-2021 tanggal 18 Februari 2021, beralamat di Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership, The H Tower, 15th Floor, Suite 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
sebagai Pengurus dalam proses PKPU terhadap Para Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila PT Cisadane Raya Chemicals/Termohon PKPU I, Tjhang Margaret/Termohon PKPU II, Lusiana/Termohon PKPU III, Diana Tjhang/Termohon PKPU IV, dan PT Dinaretta Lestari/Termohon PKPU V masuk ke dalam proses kepailitan;
- Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
- Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |