Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Sopian
2.Latif
3.Rojak
4.Jumanah
5.Iyus Gunawan
6.Nata
7.Juanda
8.Ridwan maulana
9.Muklis
10.Mamad
11.Sangsang
12.Acim Sukmanata
13.Ratna Wijaya
14.Sutisna
15.Andi Subadri
16.Ade Sapari
17.Hendra
18.M. Juhedi
19.Supriyatna
20.Anwar
21.Suhendar
22.Muhtadi
23.Agus Salim
24.Aji Gian Sulaiman
25.Hendi
26.Subki
1.PT.Multi Terminal Indonesia
2.PT.Pelabuhan Indonesia II (Persero)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 288/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sopian
2Latif
3Rojak
4Jumanah
5Iyus Gunawan
6Nata
7Juanda
8Ridwan maulana
9Muklis
10Mamad
11Sangsang
12Acim Sukmanata
13Ratna Wijaya
14Sutisna
15Andi Subadri
16Ade Sapari
17Hendra
18M. Juhedi
19Supriyatna
20Anwar
21Suhendar
22Muhtadi
23Agus Salim
24Aji Gian Sulaiman
25Hendi
26Subki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Multi Terminal Indonesia
2PT.Pelabuhan Indonesia II (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT I batal           demi hukum;
  3. Menyatakan tidak putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
  4.  Memerintahkan TERGUGAT I agar mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT dengan posisi atau jabatan yang sama.
  1. Menghukum TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak