Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Zhejiang Yige Enterprise Management Group Co., Ltd. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Komisi Banding Merek Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zhejiang Yige Enterprise Management Group Co., Ltd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tania Lovita, SHZhejiang Yige Enterprise Management Group Co., Ltd.
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Komisi Banding Merek Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Komisi Banding Merek Nomor 718/KBM/HKI/2023 batal;
  3. Menyatakan permohonan pendaftaran merek FLORASIS + HURUF KANJI + LOGO (A black and white logo
 Description automatically generated) dengan No. Permohonan DID2022012173 atas nama Penggugat di kelas 3 untuk melindungi jenis barang “Sediaan pemeliharaan gigi; balsem, selain untuk keperluan medis; cat kuku; dandan; dupa; kosmetik alis; kosmetik untuk hewan; krim untuk kulit; lipstik; masker kecantikan; minyak esensial; parfum; pemerah pipi; pensil alis; perona mata; sediaan pembersih badan; sediaan pembersihan; sediaan pemolesan; sediaan pengharum ruangan; sediaan tabir surya; sediaan untuk mengasah; semprotan penyegar nafas; strip napas menyegarkan; susu pembersih untuk keperluan toilet; tisu diresapi dengan sediaan menghilangkan makeup” dapat diterima pendaftarannya; dan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak