Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH YATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 287/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/293/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-95/M.1.10/04/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

YATNO

Tempat

:

Jakarta  

Umur / tgl. Lahir

:

45 Tahun / 26 Februari 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Kebon Pala 3 No. 49 Rt.003/015 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak kerja.

Pendidikan

:

SMP

 

II.  PENAHANAN

Penyidik                                          :  Rutan, sejak tgl. 28 Desember 2024 s/d 16 Januari 2024

Perpanjangan Penuntut Umum     :  Rutan, sejak tgl. 17 Januari 2024 s/d 25 Februari 2024

Dikeluarkan penahanan                 : Sejak tgl. 19 Februari 2024

Penuntut Umum                            :  Rutan, sejak tgl. 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa terdakwa YATNO pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Toko ZHAFIRA KEBAYA Pasar Tanah Abang Blok B Lt. B 1 Los F No. 96 Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa masuk ke Pasar Blok B Tanah Abang, kemudian langsung turun ke lantai B 1, saat itu Terdakwa melihat Toko ZHAFIRA KEBAYA sedang tidak ada penjaganya dan di depan toko ada tumpukan barang. Melihat hal tersebut dan situasi yang sepi, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di toko tersebut kemudian Terdakwa berjalan mendekati toko kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban RIKO MENDAR, Terdakwa langsung mengambil barang yang ada di depan toko berupa 49 (empat puluh sembilan) potong pakaian wanita berupa rok plisket motif batik warna merah dan 40 (empat puluh) potong pakaian wanita berupa rok plisket motif batik warna Hitam. Setelah itu Terdakwa mengangkatnya lalu membawa pergi barang tersebut dan Terdakwa langsung naik ke atas melalui eskalator dan keluar Pasar Blok B Tanah Abang melalui pintu Lobby Timur. Sesampai di TL (traffic light)  Bata, Jalan KH. Mas Mansyur di seberang Pasar Blok B Tanah Abang kemudian Terdakwa didatangi oleh saksi ANDY JASWIR dari arah belakang Terdakwa dan menarik barang hasil curian yang sedang Terdakwa panggul, sambil berkata “ini barang saya“, sehingga Terdakwa takut dan langsung melempar barang hasil curian tersebut kemudian Terdakwa mencoba melarikan diri namun akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap saksi ANDY JASWIR dibantu warga. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti hasil curian tersebut dibawa ke Pos Security Pasar Blok B Tanah Abang, untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban RIKO MENDRA mengalami kerugian sebesar Rp.4.940.000,- (empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                        Jakarta, 29 April 2024

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 NANANG PRIHANTO, SH

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya