Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
594/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ARISDAR 1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Regional Retail Collection & Recovery
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 594/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARISDAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Regional Retail Collection & Recovery
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Denny Prayudi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tanggal 08 September 2023 adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi , untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak