Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst REARTH, INC WIRYONO SUSANTO Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REARTH, INC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUMELAR WICAKSONO, S.H.REARTH, INC
Tergugat
NoNama
1WIRYONO SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT  sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek Dagang RINGKE dengan Nomor Pendaftaran IDM000672629, tanggal Pendaftaran 18 Februari 2020;
  3. Menyatakan Merek Dagang RINGKE yang terdaftar atas nama TERGUGAT, dibawah Pendaftaran IDM000672629 mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan Merek Dagang RINGKE milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  5. Menyatakan BATAL Merek RINGKE dalam kelas 9, yang dimiliki oleh TERGUGAT yaitu WIRYONO SUSANTO, dengan Nomor Pendaftaran IDM000672629 tanggal Pendaftaran 18 Februari 2020 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah dan pemegang hak serta pemakai atas merek RINGKE;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh, taat pada putusan ini dengan malaksanakan Pembatalan Pendaftaran Merek Dagang RINGKE milik TERGUGAT yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek TURUT TERGUGAT dibawah Registrasi No. IDM000672629 dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  8. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran Merek RINGKE Nomor Pendaftaran IDM000672629 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walaupun timbul perlawanan.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak