Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
391/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT RODA NURMALA PT BUKIT LENTERA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT RODA NURMALA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RANTO MAULANA S.H.,M.H.PT RODA NURMALA
Termohon
NoNama
1PT BUKIT LENTERA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
  2. Menyatakan PT BUKIT LENTERA SEJAHTERA (Termohon PKPU) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • SHOKIB MAHENDRA, S.H., CTL., CLA., CLI, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-82 AH.04.03.2021 tanggal 02 Maret 2021, beralamat kantor di Perumahan Sangrilla-Land, Jl. Pala 27, RT.002/RW.008 Blok B, No. 2, Kel. Dampak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Jawa Tengah;
  • ROSDIANA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-99.AH.04.05-2024 tanggal 19 Juni 2024, beralamat kantor di Gedung Arva Lantai 3, Jalan RP. Soeroso No. 40BC, Gondangdia, Jakarta Pusat 10350.

Untuk bertindak sebagai para PENGURUS dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai para Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;

  1. Menyatakan agar Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  2. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak