Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Rachdityo Pandu, W, SH DWI ANDRIANTO Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3812/M.1.10/Ft.1/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Rachdityo Pandu, W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ANDRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya