Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.AISHA SITI RAMADHANI
2.YUSNI
PT. EMCO ASSET MANAGEMENT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AISHA SITI RAMADHANI
2YUSNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YULSANDI PRAMANA PUTRA, S.H., M.Kn.AISHA SITI RAMADHANI
2YULSANDI PRAMANA PUTRA, S.H., M.Kn.YUSNI
Termohon
NoNama
1PT. EMCO ASSET MANAGEMENT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT EMCO ASSET MANAGEMENT), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, di Menara Imperium 23rd Floor, Suite A, Jl. H.R. Rasuna Said No. Kav. 1, RT.1/RW. 6, Guntur, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980 berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan keadaan pailit;
    Resha Agriansyah, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Department Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-17;
    Menghukum TERMOHON PKPKU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak