Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
8/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst PT. ABURAHMI Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. ABURAHMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eva Nora, SH. MH.PT. ABURAHMI
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Keberatan PEMOHON KEBERATAN untuk seluruhnya;
  • Menyatakan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia perkara No. 02/ KPPU-K/2020 tanggal 11 Juli 2023;
  • Menyatakan PEMOHON KEBERATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008;
  • Menyatakan dan membebaskan PEMOHON KEBERATAN dari kewajiban melakukan Adendum Perjanjian Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 sampai terpilihnya Ketua Koperasi Penukal Lestari yang sah sesuai dengan peserta Kemitraan berdasarkan Keputusan bupati Muara Enim No. 144/KPTS/BUN/2011 dan Nota  Kesepahaman Koperasi Penukal Lestari dengan PT Aburahmi tanggal 16 Juni 2021;
  • Menyatakan Nota Kesepahaman antara PT ABURAHMI dan KOPERASI PENUKAL LESTARI tanggal 16 Juni 2021 sah dan mengikat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Penukal Lestari dengan PT. ABURAHMI dan segala bentuk perubahannya;
  • Menyatakan Perjanjian antara Masyarakat/ Warga Desa dan PT ABURAHMI tertanggal 12 Mei 2006 dan Adendum Perjanjian Kerjasama Kemitraan Antara PT Aburahmi tertranggal 11 Agustus 2016 adalah perjanjian yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan ;
  • Menyatakan bahwa Perjanjian dan segala bentuk perubahannya antara Koperasi Penukal Lestari dan PT Aburahmi harus dilaksanakan berdasarkan SK Kepala BPN RI No.152/HGU/BPN/RI/2009  dan Surat Keputusan Bupati Muara Enim No.144/KPTS/BUN/2011, tertanggal 13 Januari 2011.
  • Menyatakan dan membebaskan PEMOHON KEBERATAN untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma Sembilan ratus lima hektar) yang diambil dari lahan yang dikuasai oleh PEMOHON KEBERATAN;
  • Menyatakan dan membebaskan PEMOHON  KEBERATAN untuk membayar denda sejumlah Rp. 2.500.000.000,-  (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  • Menyatakan dan menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk tunduk dan patuh pada keputusan      Majelis Hakim dalam perkara ini ;
  • Menyatakan dan menetapkan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak