Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.ANDI M MA'RUF, SH 2.SUPARJAN, SH. 3.NANANG P., SH. 4.ANDRI S, SH |
RADEN MUHAMMAD FAQIH NAUFAL | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Jan. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Jan. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-15/M.1.10/Euh.2/01/2021 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Terdakwa RADEN MUHAMMAD FAQIH NAUFAL pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2020 bertempat di sebuah minimarket dengan alamat Jalan Blora Nomor 24 RT.02/06 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------ ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa RADEN MUHAMMAD FAQIH NAUFAL pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2020 bertempat di sebuah minimarket dengan alamat Jalan Blora Nomor 24 RT.02/06 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |