Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.ANDI M MA'RUF, SH
2.SUPARJAN, SH.
3.NANANG P., SH.
4.ANDRI S, SH
RADEN MUHAMMAD FAQIH NAUFAL Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-15/M.1.10/Euh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI M MA'RUF, SH
2SUPARJAN, SH.
3NANANG P., SH.
4ANDRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN MUHAMMAD FAQIH NAUFAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa RADEN MUHAMMAD FAQIH NAUFAL pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2020 bertempat di sebuah minimarket dengan alamat Jalan Blora Nomor 24 RT.02/06 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------

ATAU

     KEDUA

---- Bahwa Terdakwa RADEN MUHAMMAD FAQIH NAUFAL pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2020 bertempat di sebuah minimarket dengan alamat Jalan Blora Nomor 24 RT.02/06 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya