Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
529/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.LIE RINI SETIOWATI
2.LIE NAY NIO
3.JANNY
4.LIE JANAH
5.LIE RATNA JUWITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 529/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIE RINI SETIOWATI
2LIE NAY NIO
3JANNY
4LIE JANAH
5LIE RATNA JUWITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
     PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Sah Perkawinan antara Almarhum Ayah Kandung Para Pemohon yang bernama KHU TJENG KIE dengan Almarhumah Ibu Kandung Para Pemohon yang bernama LIE WI NIO yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 1955 yang dilaksanakan di Wihara Ekayana Arama yang beralamat di Jalan Mangga II No.08 Tanjung Duren Barat Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta ;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan antara Almarhum Ayah Kandung Para Pemohon dengan Almarhumah Ibu Kandung Para Pemohon pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat ;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak