Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Wiwi Casnewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiwi Casnewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama “ WIWI CASNEWI “ menjadi nama “ ANDARU MEDHA QYARA “;
3.    Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administarsi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama kecil pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No:  142/Ist/1998 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak