Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst PT. SUN LOGISTICS PT. SUN LOGISTIK INTERNASIONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 11 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUN LOGISTICS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAN UNTUNG RUSDI SITUMORANG, S.H., M.HPT. SUN LOGISTICS
Tergugat
NoNama
1PT. SUN LOGISTIK INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat ialah Pemilik Merek terdaftar SUN LOGISTICS + LOGO dengan daftar Nomor IDM000797799 kelas 39
  3. Menyatakan nama PT.SUN LOGISTIK INTERNASIONAL, Pt.sun_logistic dan Pt.sun_logistick serta logo yang digunakan Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau setidak-tidaknya keseluruhannya dengan 
    Merek terdaftar SUN LOGISTICS + LOGO dengan daftar Nomor IDM000797799 kelas 39 milik Penggugat
  4. Menyatakan Tergugat telah melanggar  Merek terdaftar SUN LOGISTICS + LOGO  dengan daftar Nomor IDM000797799 kelas 39 milik Penggugat sejak Maret 2020
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya yang menggunakan nama dan logo yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau setidak-tidaknya keseluruhannya dengan Merek terdaftar SUN LOGISTICS + LOGO milik Penggugat
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) setiap bulannya sejak Maret 2020 dikalikan setiap bulan berjalan sampai Tergugat berhenti menggunakan nama dan logo yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau setidak-tidaknya keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik Penggugat dan kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara  

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak